apakah
adiwiyata itu?
Kata
ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta ”ADI” dan ”WIYAT A”. ADI mempunyai
makna: besar, agung, baik, ideal atau sempurna. WIYATA mempunyai makna: tempat
dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan
sosial.
Bila
kedua kata tersebut digabung, secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian
atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu
pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia
menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita
pembangunan berkelanjutan.
Salah
satu program yang berhubungan dengan lingkungan hidup disekolah adalah program
yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara lingkungan hidup yang disebut dengan
Adiwiyata.Dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga
sekolah serta pelestarian lingkungan hidup. Setiap warga sekolah ikut terlibat
dalam kegiatan
lingkungan
yang sehat serta menghindari dampak lingkugnan yang negatif.
Kata
"ADIWIYATA" berasal dari 2 kata dalam bahasa sansekerta
"ADI" dan "WIYATA" ADI mempunyai arti besar, agung, baik,
ideal atau sempurna. WIYATA mempnyai makna tempat dimana seseorang mendpatkan
ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial.Bila disimpulkan
pengertian "ADIWIYATA adalah Tempat yang baik dan ideal dimana dapat
diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat
menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju
kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan
program ADIWIYATA adalah menciptakan kondisi yang baik sekolah untuk menjadi
tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga kemudian hari warga
sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya-upaya penyelamatan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Adiwiyata
mempunyai pengertian atau makna: tempat yang baik dan ideal tempat diperolehnya
segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar
manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita
pembangunan berkelanjutan.
Tujuan
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran
dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut
dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan
norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan,
kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya
alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas
sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta
berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan
terus menerus secara komperensif.
Indikator
dan Kriteria
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan
beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan.
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup.
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang
bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang
terkait dengan
masalah lingkungan hidup.
B.
Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui
kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model
pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan
pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan
lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada
di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
siswa tentang lingkungan hidup.
C.
Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah
perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain
itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan
berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat
maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup
berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan
lingkungan hidup di sekolah.
D.
Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung
sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan
lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan
sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
Penghargaan
Adiwiyata
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau
lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara
benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17
propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30
sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau
Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.
Tata
Cara Pengusulan Calon Penerima
Setiap Sekolah
dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai
dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner
dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah
disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh
Dewan Pertimbangan Adiwiyata. Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Mekanisme
Penilaian Program Adiwiyata
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi),
bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.